Enggal Warga Krajan Serahkan Elang Laut
Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi menerima penyerahan seekor satwa liar dilindungi undang-undang dari seorang warga Dusun Krajan, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, 6 Mei 2024. Satwa berjenis Elang-laut dada-putih (Haliaeetus leucogaster) tersebut diterima petugas dalam keadaan hidup dan telah diliput dengan berita acara penyerahan secara sukarela.
Awalnya, warga bernama Enggal Purna ini datang bersama beberapa temannya untuk menanyakan prosedur resmi pemeliharaan satwa yang dilindungi undang-undang, karena ia ingin memelihara satwa tersebut secara legal. Lalu petugas menjelaskan kepada yang bersangkutan dan seorang pengacaranya, mengenai regulasi pemeliharaan satwa liar yang dilindungi undang-undang serta konsekuensi hukumnya jika dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah merasa jelas, akhirnya Enggal menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada negara melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur. Saat ini, satwa hasil penyerahan diamankan di kantor Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, dan penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (ak)
Galeri Foto
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar
Berita Terkait
Konservasi
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Konservasi
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Konservasi