Hero Background

Tentang Kami

Mengenal lebih dekat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur dalam menjaga kelestarian alam nusantara.

Profil Instansi

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Kami memiliki tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, serta konservasi tumbuhan dan satwa liar baik di dalam maupun di luar kawasan di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dengan semangat "Konservasi Untuk Kesejahteraan", kami berkomitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem yang unik, sekaligus mendorong pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.

Pemandangan Alam Jawa Timur

26

Kawasan Konservasi

Visi

"Harmonisasi manusia dan keanekaragaman hayati, dengan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati sebagai indikator kinerjanya adalah : Entitas Tapak yang Memberikan Manfaat secara Adil, Berdaya Guna dan Berkelanjutan dalam Aspek Ekologi, Ekonomi dan Sosial."

Misi

  • Menjaga kelestarian kawasan konservasi sebagai pusat pendidikan dan penelitian keanekaragaman hayati;
  • Mengoptimalkan fungsi kawasan konservasi sesuai dengan potensi dan tipologinya yang memberikan manfaat ekologi, ekonomi dan sosial;
  • Meningkatkan peran para pihak dalam menjaga, melestarikan dan meningkatkan manfaat ekonomi keanekaragaman hayati;
  • Menumbuhkan kesadaran dan budaya konservasi di semua lapisan masyarakat;
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan akuntabel.

Tugas dan Fungsi

  1. Pelaksanaan Inventarisasi potensi, penyusunan blok pengelolaan dan penataan wilayah kerja, penyusunan rencana pengelolaan, pemetaan dan pemolaan serta evaluasi fungsi pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  2. Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  3. Pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  4. Pelaksanaan pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar;
  5. Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  6. Pelaksanaan pengawetan keanekaragaman spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  7. Pelaksanaan pengelolaan plasma nutfah di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  8. Pelaksanaan pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, surveilans, dan pengendalian jenis invasif di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  9. Pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan/atau karbon di suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  10. Pelaksanaan evaluasi pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  11. Pelaksanaan pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  12. Pelaksanaan penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi;
  13. Pelaksanaan penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  14. Pelaksanaan penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  15. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  16. Pelaksanaan koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  17. Pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  18. Pelaksanaan penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  19. Pelaksanaan pemberdayaan dan peran serta masyarakat di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru;
  20. Pelaksanaan fasilitasi areal preservasi;
  21. Pelaksanaan pelayanan perizinan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di dalam dan di luar cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; dan
  22. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumah-tanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.

Nilai-Nilai Kami

Kelestarian

Menjaga keberlanjutan ekosistem untuk masa depan generasi mendatang.

Kolaborasi

Bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan dalam menjaga alam.

Profesional

Menjalankan tugas dengan standar kompetensi dan etika yang tinggi.

Integritas

Transparan dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan kebijakan.

Perjalanan Kami

Sejarah Singkat

1870-1909

Awal Mula Kebijakan Konservasi Alam

Keprihatinan Pemerintah Kolonial akan maraknya eksploitasi satwa liar dan tumbuhan dari alam mulai muncul. Gubernur Jenderal Jhr. Carel Herman Aart van der Wijck (1893-1899) melalui koran Nieuwe Rotterdamsche Courant mempertanyakan kasus-kasus pedagangan burung di Ternate dan Ambon serta meminta pejabat setempat (Residen) agar melaporkan kasus-kasus tersebut beserta usulan penanganannya. Tidak adanya penanganan yang jelas dan kongkrit dari Pemerintah Kolonial Balanda mengakibatkan datangnya tekanan dari para konservasionis dari luar Hindia Belanda. Saran dan masukan Dr. J.C. Koningsberger menjadi ide untuk pembuatan dan penerbitan Undang-Undang tentang Perlindungan Beberapa Jenis Mamalia dan Burung Liar di wilayah Hindia Belanda (Ordinnantie tot bescherming van sommige in het levende Zoogdieren en Vogels), Staatsblad / Lembaran Negara 1909 No. 497 dan undang- undang No. 594. Undang–undang tersebut ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 59, Staatsblad 1909 No. 234 tentang Penentuan Jenis Mamalia dan Burung Liar Yang Dilindungi di Hindia Belanda.

1909-1934

Awal Mula Lembaga Konservasi Alam

Organisasi Pengelolaan Perlindungan Alam di tingkat pusat berada di bawah tanggung jawab Direktur Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan (Directeur Departement van Landbouw, Nijverheid ed Handel), sedangkan di daerah berada di bawah Jawatan Kehutanan. Mandat ini dimulai setelah terbitnya Undang-Undang Perlindungan Mamalia Liar dan Burung Liar 1909 dan Undang- Undang Cagar-Cagar Alam 1916. Pasca terbitnya Undang-Undang Cagar-Cagar Alam dan Suaka-Suaka Margasatwa 1932 No. 17. Tugas pengawasan di daerah berada di bawah tanggung jawab Kepala Kesatuan Pemangkuan hutan (Houtvevterijk), Jawatan Kehutanan, sedangkan tugas pemangkuan di pusat berada di bawah tanggung jawab Direktur Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan.

1934-1951

Jawatan Kehutanan

Tugas pemangkuan konservasi alam di pusat berada di bawah Kepala Inspektur Jawatan Kehutanan (Hoofdinpecteur van Dienst van het Boschwezen). Kebun Raya Negara Bogor (Lands Plantentuin te Buitenzorg) juga terlibat dalam perlindungan alam sebagai penasehat resmi pemerintah terhadap perlindungan flora dan fauna.

1951-1968

Jawatan Penyelidikan Alam

Dibentuk Jawatan Penyelidikan Alam (Kebun Raya Indonesia) dengan salah satu unsurnya adalah Bagian Perlindungan Alam dan Perburuan, Kementerian Pertanian. Pada tahun 1956, Bagian Perlindungan Alam dan Perburuan berubah menjadi Lembaga Penelitian dan Pengawetan Alam dari Jawatan Penyelidikan Alam (Kebun Raya Indonesia). Pada tahun 1962, Lembaga Penelitian dan Pengawetan Alam (Kebun Raya Indonesia) diserahkan kepada Jawatan Kehutanan (SK. Mentan No.SK/26/PA/1962).

1968-1971

Dinas Perlindungan dan Pengawetan Alam

Dibentuk Dinas Perlindungan dan Pengawetan Alam (Dinas PPA) pada Direktorat Pembinaan Hutan, Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian.

1971-1983

Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam

Dibentuk Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (Dit. PPA) pada Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian. Untuk pelaksanaan tugasnya di lapangan, pada tahun 1978 dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sub Balai Perlindungan dan Pengawetan Alam (SBPPA) dan Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA).

1983-1999

Direktorat Jenderal PHPA

Pada Kabinet Pembangunan IV (1983-1988), dibentuk Departemen Kehutanan, dengan salah satu unit organisasi setingkat eselon I-nya yaitu Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Di tingkat lapangan, organisasinya terdiri dari Balai KSDA, Sub Balai KSDA, serta Balai Taman Nasional.

1999-2002

Direktorat Jenderal PKA

Direktorat Jenderal PHPA berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (Ditjen PKA) pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.

2002-2014

Direktorat Jenderal PHKA

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) di bawah Kementerian Kehutanan. Untuk kebutuhan pengelolaan dan koordinasi di tingkat tapak, dibentuk Balai Besar KSDA, Balai Besar Taman Nasional, Balai KSDA, serta Balai Taman Nasional.

2014-2024

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pada Kabinet Kerja (2014-2019) Kementerian Kehutanan bergabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal PHKA yang merupakan bagian dari Kementerian Kehutanan, saat penggabungan berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Beberapa fungsi dari Direktorat PHKA dipisahkan dan menjadi Direktorat Jenderal tersendiri. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan bergabung dengan beberapa unit lain menjadi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. Adapun Direktorat Perlindungan dan Pengamanan Hutan kemudian berdiri sendiri menjadi Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

2024

Kementerian Kehutanan

Dengan perubahan kabinet yang baru di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian LHK kembali dipisahkan menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Direktorat Jenderal KSDAE kembali menjadi bagian dari Kementerian Kehutanan dan tidak mengalami perubahan nomenklatur. Namun demikian, fungsinya sebagai National Focal Point Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) dikembalikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Direktorat Jenderal KSDAE tetap membawahi 74 satuan kerja Balai/Balai Besar KSDA dan Balai/Balai Besar Taman Nasional. Di tingkat pusat, Direktorat Jenderal KSDAE terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE, Direktorat Perencanaan Konservasi (PK), Direktorat Konservasi Kawasan (KK), Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PJL), serta Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi (PEBAP).

Struktur Organisasi

Kababes

Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur

Balai Besar KSDA Jawa Timur

Bagian Tata Usaha

Kabag TU

Krismanko Padang

S.H., M.H.

Pokja Umum
Kapokja Rina Wahyuning Riyanti
Pokja Program, Evaluasi, Pelaporan, Kehumasan
Kapokja Dodit Ari Guntoro

Bidang Teknis

Kabid Teknis

Nofi Sugiyanto

S.Hut.,M.Ec.Dev.,M.A

Pokja Perencanaan Kawasan, Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi
Kapokja Fidhiana Wahyu Putri
Unit Penyelamatan Satwa (UPS)
Koordinator Syam Hendrawan
Pokja Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Jasling
Kapokja Bugiono
Pokja Pengelolaan Kawasan Konservasi
Kapokja Hari Purnomo

Bidang KSDA Wilayah III

Kabid KSDA Wilayah

Purwantono

S.Hut, M.P

Seksi KSDA Wilayah V
Kasi Dwi Putro Sugiarto
Seksi KSDA Wilayah VI
Kasi Benediktus Rio Wibawanto

Bidang KSDA Wilayah I

Kabid KSDA Wilayah

Agustinus Krisdijantoro

S.Si., M.P.

Seksi KSDA Wilayah I
Kasi Dr. Ruky Umaya
Seksi KSDA Wilayah II
Kasi Gatot Kuncoro Edi

Bidang KSDA Wilayah II

Kabid KSDA Wilayah

Dr. Ichwan Muslih

S.Si., M.Si.

Seksi KSDA Wilayah IV
Kasi Asep Hawim Sudrajat
Seksi KSDA Wilayah III
Kasi Sumpena

Seksi Konservasi Wilayah

BBKSDA Jawa Timur memiliki 6 Seksi Konservasi Wilayah yang tersebar di seluruh provinsi.

Seksi KSDA Wilayah V

Kabupaten Banyuwangi

Dwi Putro Sugiarto

Kepala Seksi

Dwi Putro Sugiarto

Wilayah Resort (3)
  • RKW 12 Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso
  • RKW 13 Jember, Nusa Barung
  • RKW 14 Kawah Ijen

Jl. KH. Agus Salim No. 132 Banyuwangi

Seksi KSDA Wilayah I

Kota Kediri

Dr. Ruky Umaya

Kepala Seksi

Dr. Ruky Umaya

Wilayah Resort (2)
  • RKW 1 Kediri Nganjuk
  • RKW 2 Blitar, Tulungagung, Trenggalek

Jl. Raya Kediri Nganjuk Km 7 Ds. Banyakan Kec. Banyakan Kediri

Seksi KSDA Wilayah III

Kota Surabaya

Sumpena

Kepala Seksi

Sumpena

Wilayah Resort (4)
  • RKW 6 Surabaya, Tj Perak
  • RKW 7 Sidoarjo, Juanda
  • RKW 8 Mojokerto, Lamongan
  • RKW 9 Gresik, Bawean

Jl. Kutisari Selatan XIII/39 Surabaya 60401

Seksi KSDA Wilayah IV

Kabupaten Pamekasan

Asep Hawim Sudrajat

Kepala Seksi

Asep Hawim Sudrajat

Wilayah Resort (2)
  • RKW 10 Bangkalan, Sampang
  • RKW 11 Sumenep, Saobi

Jl. Bonorogo no. 36 Pamekasan

Seksi KSDA Wilayah VI

Kota Probolinggo

Benediktus Rio Wibawanto

Kepala Seksi

Benediktus Rio Wibawanto

Wilayah Resort (4)
  • RKW 15 Probolinggo, Lumajang
  • RKW 16 Pasuruan
  • RKW 17 Malang, Sempu
  • RKW 18 DT Hyang

Jl. Mastrip No.88 Probolinggo

Seksi KSDA Wilayah II

Kabupaten Bojonegoro

Gatot Kuncoro Edi

Kepala Seksi

Gatot Kuncoro Edi

Wilayah Resort (3)
  • RKW 3 Bojonegoro
  • RKW 4 Madiun, Ngawi, Magetan
  • RKW 5 Ponorogo, Pacitan

Jl. Letnan Sucipto No. 101 Banjarsari – Bojonegoro 62151