Konservasi
16 July 2012
1 menit baca
Evakuasi Buaya Muara

GRESIK, BBKSDAJATIM.ORG - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah mencantumkan bahwa Buaya Muara (Crocodylus porosus) merupaka satwa liar yang dilindungi. Buaya Muara merupakan sejenis buaya yang terutama hidup di sungai-sungai dan di laut dekat muara. Daerah penyebarannya dapat ditemukan di seluruh perairan Indonesia.
Dengan berdasarkan hal tersebut, Polisi Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya dengan dibantu petugas khusus satwa (keeper) dari Jatim Park, mengevakuasi Buaya Muara pada tanggal 13 Juli 2012. Buaya berjumlah 2 (dua) ekor tersebut dievakuasi dari PT. Tri Ratna Diesel (Agrindo) yang beralamat di Jl. Raya Bambe Km. 19,3 Driyorejo – Gresik. Selanjutnya kedua Buaya Muara tersebut diangkut ke kandangnya yang baru di Jatim Park Kota Batu. (Agus Irwanto)
Galeri Foto
Tags:
Bagikan:
Link disalin!
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar
Berita Terkait
Konservasi
06 March 2026•Admin
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Konservasi
06 March 2026•Admin
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Konservasi
06 March 2026•Admin