Detail Berita Hero
Konservasi 11 January 2018 1 menit baca

Masuk Kawasan Konservasi Butuh SIMAKSI

Admin Website 216 Views 0 Shares
 

Untuk memasuki sebuah kawasan konservasi, baik itu berupa kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru, dibutuhkan surat izin masuk kawasan konservasi atau Simaksi. Surat izin ini diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk berbagai kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk suatu tujuan tertentu dalam rangka memperoleh data dan informasi tentang keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

Adapun kegiatan yang dimaksud dapat berupa penelitian, pengembangan Ilmu pengetahuan, pendidikan, pembuatan film, ekspedisi, dan jurnalistik.

Adapun tata cara pengajuan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.7/IV-Set/2011. Pengajuan SIMAKSI dapat dibawa langsung ke Kantor Balai Besar KSDA Jawa Timur, atau dikirim melalui email bbksdajatim@yahoo.co.id

Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus SIMAKSI dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Tata cara masuk kawasan konservasi

Galeri Foto

Gallery Image
Beri Rating
Bagikan:
Link disalin!

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Berita Terkait

Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Konservasi
06 March 2026Admin
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Konservasi
06 March 2026Admin
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Konservasi
06 March 2026Admin
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Baca Selengkapnya