Detail Berita Hero
Konservasi 09 April 2015 1 menit baca

Masyarakat serahkan satwa dilindungi

Admin Website 109 Views 0 Shares
Mengetahui bahwa satwa liar yang dipeliharanya merupakan satwa langka dan dilindungi undang-undang, Mashuri, 41 tahun, warga Junrejo Kota Batu menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada negara melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur.
 
Sebelumnya warga yang tinggal di Jalan Pattimura tersebut menghubungi pihak Kepolisian Sektor Junrejo perihal keinginannya untuk menyerahkan satwa-satwa tersebut. Dari pihak Polsek selanjutnya menghubungi petugas Resort KSDA Malang-Batu untuk menerima penyerahan yang dimaksud.
 
Kapolsek Junrejo langsung menerima sendiri dari warga yang disaksikan oleh petugas BKSDA di lokasi satwa-satwa tersebut dipelihara. Adapun satwa yang diserahkan berupa 4 ekor Merak Hijau dan 2 ekor Julang. 
 
Pihak BKSDA sangat mengapresiasi sikap saudara Mashuri yang dengan sadar menyerahkan satwa-satwa tersebut, karena satwa-satwa tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Mhd. Irsan Lubis, Polisi Kehutanan pada Resort KSDA Wilayah Malang-Batu)
Tags:
Beri Rating
Bagikan:
Link disalin!

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Berita Terkait

Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Konservasi
06 March 2026Admin
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Konservasi
06 March 2026Admin
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Konservasi
06 March 2026Admin
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Baca Selengkapnya