Konservasi
28 November 2013
1 menit baca
Pemusnahan Biota Laut
Ratusan kerang dari berbagai jenis dimusnahkan di halaman Kantor Bidang KSDA Wilayah II Gresik, Jl. Veteran Tama utara Gresik, 27 November 2013. Kerang-kerang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana Kehutanan an. Ariyanik dkk. yang telah diputuskan pada tahun 2008 silam.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Teknis KSDA, Ir. Hartojo, Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Ir. Indri Faulina, dan dari intansi terkait seperti Polda Jatim serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Barang bukti dimaksud adalah jenis biota laut yang dilindungi undang-undang, Kepala Kambing (Cassis cornuta), Triton Terompet (Charonia tritonis), Pearlized nautilis, dan Chamerat nautilus.
Dan jumlah yang dimusnahkan masing-masing sebanyak 58 dos dan 195 buah kerang jenis Yellow Helmed, 13 dos kerang jenis Pearlized Nautilus, 11 buah jenis Triton Terompet, serta 28 buah kerang jenis Chamerat nautilus.
Tags:
Bagikan:
Link disalin!
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar
Berita Terkait
Konservasi
06 March 2026•Admin
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Konservasi
06 March 2026•Admin
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Konservasi
06 March 2026•Admin