Penerapan Asuransi Jiwa Pada Aktivitas Kunjungan Wisata
Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengamanan terhadap risiko aktivitas kunjungan wisata alam, penelitian, magang/PKL dan aktivitas kegiatan lainnya di dalam kawasan konservasi, Balai Besar KSDA Jawa Timur mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan asuransi jiwa pada aktivitas kunjungan wisata alam, penelitian magang/pkl dan aktivitas lainnya di dalam kawasan konservasi lingkup Balai Besar KSDA Jawa Timur. Penerapan asuransi dimaksud akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Adapun besaran premi asuransi jiwa untuk kunjungan wisata alam nusantara (WNI) di dalam Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) sebesar Rp. 2.000,-, sedangkan untuk kunjungan wisata alam mancanegara (WNA) sebesar Rp. 5.000,-. Sedangkan besaran premi asuransi jiwa untuk kegiatan penelitian, magang/PKL, dan aktivitas lainnya di dalam kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, serta Taman Wisata Alam bervariasi tergantung lama kegiatannya.
Besarnya nilai premi diatas terpisah dari tarif kunjungan wisata, penelitian, magang/PKL dan kegiatan lainnya dalam kawasan konservasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. (ak)
Galeri Foto
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar
Berita Terkait
Konservasi
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Konservasi
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Konservasi