Detail Berita Hero
Konservasi 18 February 2016 2 menit baca

Pentingnya Perbaikan UU Konservasi Bagi Satwa Langka

Admin Website 188 Views 0 Shares
[caption id="attachment_3168" align="aligncenter" width="523"]Sumber : nationalgeographic.co.id Sumber : nationalgeographic.co.id[/caption]

Ancaman hukuman saat ini dinilai tidak membuat jera para pelaku dan tidak membuat gentar pihak-pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa di masa depan.

Kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar yang berulang kali terjadi di Indonesia membuktikan betapa lemahnya penegakan hukum dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/90).

Rasanya masih segar dalam ingatan ketika publik dibuat geram oleh kasus penyelundupan kakatua jambul kuning yang terjadi pada bulan Mei tahun lalu.

Pada kasus itu, burung-burung kakatua dibius hingga lemas kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas, lalu diselundupkan ke dalam Kapal Tidar yang berangkat dari Papua menuju Jakarta.

Pada bulan yang sama, Aparat pemerintah Hong Kong menemukan boks berisi ratusan paruh enggang dan sisik trenggiling, juga kura-kura dan kadal yang diduga kuat berasal dari Indonesia.

Belum lagi kasus penyelundupan bayi orangutan ke Kuwait—yang untungnya berhasil digagalkan pihak bandara Kuwait. Kasus terbaru, melibatkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang diketahui memiliki koleksi satwa langka yang diawetkan di rumahnya.

Wildlife Specialist WWF-Indonesia, Sunarto, mengungkapkan bahwa sebagian kalangan masyarakat Indonesia cenderung menganggap remeh UU konservasi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Program Tropical Forest Conservation Action for Sumatera-Yayasan Keanekaragaman Hayati, Samedi. “Itu karena penegakan hukum untuk kejahatan satwa di Indonesia masih lemah,” ujarnya.

Dalam UU tersebut, dikatakan bahwa pelaku pelanggaran mendapatkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah. Artinya, hukuman yang diterima bisa saja jauh di bawah itu. Ancaman hukuman tersebut dinilai tidak membuat jera para pelaku dan tidak membuat gentar pihak-pihak lain yang berniat melakukan kejahatan tersebut di masa depan.

Narto mengatakan bahwa sudah saatnya UU No.5/90 direvisi. Ia menggarisbawahi beberapa poin seperti jenis spesies, wilayah konservasi dan hukuman.

“Dari segi hukuman sudah nggak relevan. Mungkin dulu waktu dibuat Tahun 1990, masih relevan, tapi dengan perubahan nilai rupiah sekarang, sudah nggak sesuai lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Samedi mengatakan, “Sebagian UU 5/90 cukup efektif, tapi kita butuh yang lebih efektif dari itu. Perlu dilakukan perubahan terhadap sistem penegakan hukum.”

Ia menuturkan bahwa sebenarnya proses revisi UU 5/90 sudah dilakukan sejak tahun 2003, namun hingga kini, naskah revisi tersebut belum juga ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jika ada political will dari berbagai pihak terutama di DPR dan Pemerintah untuk segera menangani hal ini, revisi UU konservasi bisa goal di tahun 2016. Jika tidak, itu berarti kita harus menunggu di tahun-tahun berikutnya,” pungkas Samedi.

Sumber : nationalgeographic.co.id

Galeri Foto

Gallery Image
Tags:
Beri Rating
Bagikan:
Link disalin!

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Berita Terkait

Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Konservasi
06 March 2026Admin
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Konservasi
06 March 2026Admin
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Konservasi
06 March 2026Admin
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Baca Selengkapnya