Penyelundupan Kolibri Digagalkan Di Juanda
Polisi Kehutanan Resort Konservasi Wilayah (RKW) Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 350 ekor Burung Kolibri (Nectarinia sperata) di Cargo Bandara Juanda Surabaya, 6 Juni 2016 malam.
Bersama barang bukti tersebut juga diamankan seorang laki-laki yang membawanya dari Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. AL, yang merupakan warga Waringin Kedurus – Wonokromo – Surabaya, telah beberapa kali mengangkut satwa liar yang sama dengan modus operandi yang sama.
Menurut Mamat Ruhimat, Kepala RKW Bandara Juanda, bahwa pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengambilan tumbuhan dan satwa liar tersebut di daerah Cargo Bandara Juanda.
“Pelaku telah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan c, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa”, imbuh Mamat.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, untuk di proses lebih lanjut. (Agus Irwanto)
Galeri Foto
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar
Berita Terkait
Konservasi
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Konservasi
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Konservasi