Detail Berita Hero
Konservasi 05 June 2014 1 menit baca

Peraturan Mengenai Penandaan Spesimen

Admin Website 251 Views 0 Shares

 

Sejak Oktober 2003, sebenarnya telah terbit sebuah peraturan yang mengatur akan penandaan terhadap spesimen tumbuhan dan satwa liar. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 355/Kpts-II/2014 tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar.
 
Meski tidak baru, tetapi Keputusan Menteri Kehutanan ini menjadi panduan bagi penangkaran tumbuhan dan satwa liar, utamanya untuk memberikan tanda atau tagging pada spesimennya. Keputusan Menteri Kehutanan yang dimaksud dapat di unduh pada menu peraturan perundangan, atau klik disini

 

Tags:
Beri Rating
Bagikan:
Link disalin!

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Berita Terkait

Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Konservasi
06 March 2026Admin
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Konservasi
06 March 2026Admin
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Konservasi
06 March 2026Admin
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Baca Selengkapnya