Konservasi
05 June 2014
1 menit baca
Peraturan Mengenai Penandaan Spesimen
Sejak Oktober 2003, sebenarnya telah terbit sebuah peraturan yang mengatur akan penandaan terhadap spesimen tumbuhan dan satwa liar. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 355/Kpts-II/2014 tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar.
Meski tidak baru, tetapi Keputusan Menteri Kehutanan ini menjadi panduan bagi penangkaran tumbuhan dan satwa liar, utamanya untuk memberikan tanda atau tagging pada spesimennya. Keputusan Menteri Kehutanan yang dimaksud dapat di unduh pada menu peraturan perundangan, atau klik disini
Tags:
Bagikan:
Link disalin!
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar
Berita Terkait
Konservasi
06 March 2026•Admin
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Konservasi
06 March 2026•Admin
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Konservasi
06 March 2026•Admin