Detail Berita Hero
Konservasi 09 March 2015 1 menit baca

Perdirjen tentang Format Laporan Penangkaran TSL

Admin Website 790 Views 0 Shares
 
Sebagai pelaksanaan Pasal 87 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar dan Pasal 70 serta Pasal 77 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, maka perlu membentuk peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tentang Format Laporan Bulanan dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam Nomor: P.14/Iv-Set/2014 Tentang Format Laporan Bulanan Dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar ini berisi mengenai mekanisme pelaporan bagi penangkar tumbuhan dan satwa liar (TSL). 
Adapun isi mengenai Perdirjen dimaksud dapat diunduh di sini
 
Kesemua informasi perdirjen tersebut dapat diunduh pada menu Peraturan Perundangan, Sub Menu Peraturan Lainnya. Atau klik disini
(Fajar Dwi Nur Aji / PEH Muda pada BBKSDA Jatim)
 
Tags:
Beri Rating
Bagikan:
Link disalin!

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Berita Terkait

Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Konservasi
06 March 2026Admin
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Konservasi
06 March 2026Admin
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Konservasi
06 March 2026Admin
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Baca Selengkapnya