Konservasi
09 March 2015
1 menit baca
Perdirjen tentang Format Laporan Penangkaran TSL
Sebagai pelaksanaan Pasal 87 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar dan Pasal 70 serta Pasal 77 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, maka perlu membentuk peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tentang Format Laporan Bulanan dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam Nomor: P.14/Iv-Set/2014 Tentang Format Laporan Bulanan Dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar ini berisi mengenai mekanisme pelaporan bagi penangkar tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Kesemua informasi perdirjen tersebut dapat diunduh pada menu Peraturan Perundangan, Sub Menu Peraturan Lainnya. Atau klik disini.
(Fajar Dwi Nur Aji / PEH Muda pada BBKSDA Jatim)
Tags:
Bagikan:
Link disalin!
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar
Berita Terkait
Konservasi
06 March 2026•Admin
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Konservasi
06 March 2026•Admin
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Konservasi
06 March 2026•Admin