Detail Berita Hero
Konservasi 30 May 2017 1 menit baca

Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi Undang-Undang

Admin Website 2249 Views 0 Shares
Klasifikasi perlindungan satwa liar hingga kini telah dikembangkan oleh beberapa pihak baik nasional maupun international. Untuk level internasional, daftar spesies dilindungi dikeluarkan oleh CITES dan IUCN. Di Indonesia, daftar spesies dilindungi telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. mempunyai populasi yang kecil;
  2. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
  3. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Tujuan dari pengawetan jenis itu sendiri, ialah :

  1. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
  2.  menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
  3. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada

Adapun jenis-jenis satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 adalah pada menu Data dan Informasi atau KLIK DISINI.

Beri Rating
Bagikan:
Link disalin!

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Berita Terkait

Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Konservasi
06 March 2026Admin
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Konservasi
06 March 2026Admin
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Konservasi
06 March 2026Admin
Jejak Bentung Yang Kembali, Harapan Baru Lutung Jawa Joko Tarub
Baca Selengkapnya