Warga Tuban Serahkan 3 Ekor Kucing Kuwuk
Yulianti, warga Desa Plumpang, Kec Plumpang, Kabupaten Tuban menyerahkan secara sukarela 3 ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) ke Seksi KSDA Wilayah II – Bojonegoro, 25 November 2024. Kucing kuwuk sendiri merupakan satwa yang dilindungi undang-undang berdasarkan Permenlhk No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Kucing kuwuk atau kucing congkok ini ditemukan Yulianti saat saat bersih-bersih lahan miliknya. Adapun ketiga ekor kucing tersebut berjenis kelamin 2 jantan dan 1 betina dan diperkirakan berusia sekitar 1,5 tahun. Mengetahui satwa tersebut dilindungi, Yulianti-pun segera menghubungi petugas BKSDA setempat.
Selanjutnya ketiga satwa tersebut dievakuasi ke kandang transit milik Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro untuk dilakukan perawatan dan rehabilitasi agar siap untuk dilepasliarkan. (ak)
Galeri Foto
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar
Berita Terkait
Konservasi
Pembinaan Pegawai Balai Besar KSDA Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Dan Integritas
Baca Selengkapnya
Konservasi
Tim Matawali Evakuasi Monyet Ekor Panjang Dari Tengah Kota Pamekasan
Baca Selengkapnya
Konservasi